Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA BATAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
238/Pdt.P/2026/PA.Btm Suminah binti Roki Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 08 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara P3HP/Penetapan Ahli Waris
Nomor Perkara 238/Pdt.P/2026/PA.Btm
Tanggal Surat Rabu, 07 Okt. 2026
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1Suminah binti Roki
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1AZHARI SHSuminah binti Roki
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
PRIMAIR:
1. Mengabulkan permohonan pemohon seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa pada tanggal 28 mei 2024 Pewaris (MUHAMMAD  ISA BIN AZIZ) meninggal dunia karena sakit sesuai dengan kutipan  Akta Kematian yang dikeluarkan oleh Pencatatan Sipil Kota Batam Nomor : 2171-KM-31052024-0003, tertanggal 31 Mei 2024;
3. Menetapkan ahli waris pewaris ada 1 (satu) orang yang bernama : Suminah binti Roki (isteri pewaris);
4. Membebankan biaya perkara menurut hukum;
 
SUBSIDAIR:
Apabila Pengadilan Agama Batam berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak