Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA BATAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
181/Pdt.P/2026/PA.Btm Safitri Zulfa binti Jaswir Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 04 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Perwalian
Nomor Perkara 181/Pdt.P/2026/PA.Btm
Tanggal Surat Selasa, 04 Agu. 2026
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1Safitri Zulfa binti Jaswir
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMAIR :

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Menetapkan dan Mengangkat Pemohon (Safitri Zulfa binti Jaswir) sebagai wali serta kuasa dari 1 (satu) orang anak, yang bernama Aileen Ringga Barfit binti Riad Husalihin, tempat tanggal lahir Koto Hilalang, 17 Desember 2016, umur 9 tahun, sebagai wali dan diberi kuasa dalam pengurusan berbagai Administrasi demi kepentingan masa depan dan kelangsungan hidup anak bernama Aileen Ringga Barfit binti Riad Husalihin, diperlukan pengurusan berbagai administrasi penting seperti pembuatan dokumen kependudukan, pencairan hak/asuransi, pendidikan, atau pengurusan harta warisan, serta untuk pengurusan dokumen lainnya yang berkaitan dengan 1 (satu) orang anak tersebut yang bernama Aileen Ringga Barfit binti Riad Husalihin;
  3. Menetapkan biaya perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

 

SUBSIDAIR  :

Atau jika Pengadilan Agama Batam berpendapat lain, mohon putusan yang adil sesuai dengan prinsip-prinsip yang berlaku dalam sebuah Peradilan Islam.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak