Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA BATAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
202/Pdt.P/2026/PA.Btm 1.Hafis Julianto bin Mifftahudin
2.Bibet binti Sitam
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 01 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara P3HP/Penetapan Ahli Waris
Nomor Perkara 202/Pdt.P/2026/PA.Btm
Tanggal Surat Senin, 31 Agu. 2026
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1Hafis Julianto bin Mifftahudin
2Bibet binti Sitam
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
PRIMAIR:
1. Mengabulkan permohonan para Pemohon;
2. Menetapkan Almarhum Mifftahudin bin Isnani telah meninggal dunia pada tanggal 12 Juli 2026;
3. Menetapkan ahli waris dari Almarhum Mifftahudin bin Isnani masing-masing bernama:
a. Hafis Julianto bin Mifftahudin (sebagai anak laki-laki kandung tunggal dari Almarhum Mifftahudin bin Isnani);
b. Bibet binti Sitam (sebagai ibu kandung dari Almarhum Mifftahudin bin Isnani); 
Khususnya untuk melakukan pencairan dana di PT Bank Mandiri (Persero) Tbk KCP Batam Kepri Mall dan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk KC Tanjung Uban, klaim manfaat kepesertaan pada BPJS Ketenagakerjaan, serta proses hukum balik nama (turun waris) aset tanah dan bangunan atas nama almarhum Mifftahudin bin Isnani;
4. Menetapkan biaya perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
 
SUBSIDAIR:
Atau jika Pengadilan Agama Batam berpendapat lain, mohon putusan yang adil sesuai dengan prinsip-prinsip yang berlaku dalam sebuah Peradilan Islam.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak