Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA BATAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
257/Pdt.P/2026/PA.Btm 1.Yessi Samsuarna Dewi binti Abdul Muis
2.Gerry Gunawi bin Gusnedi
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 27 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara P3HP/Penetapan Ahli Waris
Nomor Perkara 257/Pdt.P/2026/PA.Btm
Tanggal Surat Selasa, 27 Okt. 2026
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1Yessi Samsuarna Dewi binti Abdul Muis
2Gerry Gunawi bin Gusnedi
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMAIR :

  1. Mengabulkan permohonan para Pemohon;
  2. Menetapkan Almarhum Gusnedi bin Rasibi telah meninggal dunia pada tanggal 3 Juli 2026, sesuai dengan Surat Keterangan Kematian Penduduk WNI No. 2171-KM-06102026-0026, yang dikeluarkan oleh Penjabat Pencatatan Sipil Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, pada tanggal 6 Oktober 2026;
  3. Menetapkan ahli waris dari Almarhumah Gusnedi bin Rasibi, telah meninggalkan ahli waris berdasarkan Surat Pernyataan Ahli Waris Nomor : 513/400.14/X/2026, tertanggal 16 Oktober 2026 yang dikeluarkan oleh Kecamatan Sekupang, Kota Batam, masing-masing bernama:
    1. Yessi Samsuarna Dewi binti Abdul Muis (sebagai Istri dari Almarhum Gusnedi bin Rasibi);
    2. Gerry Gunawi bin Gusnedi (sebagai anak kandung dari Almarhum Gusnedi bin Rasibi);
  4. Menetapkan biaya perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

 

SUBSIDAIR  :

Atau jika Pengadilan Agama Batam berpendapat lain, mohon putusan yang adil sesuai dengan prinsip-prinsip yang berlaku dalam sebuah Peradilan Islam.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak