Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA BATAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
230/Pdt.P/2026/PA.Btm Riky Prachnakya bin M. Ali Umar Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 25 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Perwalian
Nomor Perkara 230/Pdt.P/2026/PA.Btm
Tanggal Surat Jumat, 25 Sep. 2026
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1Riky Prachnakya bin M. Ali Umar
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
PRIMAIR :
1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
2. Menetapkan Almarhumah Wulansari Kuswardhani binti Haryo Kusumowardhono telah meninggal dunia pada tanggal 20 Agustus 2014, sesuai dengan Surat Keterangan Kematian Penduduk WNI No. 477/KM-CS-BTM/2014 yang dikeluarkan oleh Kantor catatan sipil Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, pada tanggal 11 Desember 2014;
3. Menetapkan dan Mengangkat Pemohon (Riky Prachnakya bin M. Ali Umar) sebagai wali serta kuasa dari 2 (dua) orang anak, yang bernama Farhan Bramantya Umar Prachnakya bin Riky Prachnakya tempat tanggal lahir Batam, 17 Maret 2008, umur 17 tahun, Jihan Azzahra Lubna Prachnakya binti Riky Prachnakya, tempat tanggal lahir Batam, 26 Agustus 2012, umur 14 tahun, sebagai wali dan diberi kuasa guna Pengurusan Administrasi untuk menjual tanah dan bangunan di Depok, serta untuk pengurusan dokumen lainnya yang berkaitan dengan 2 (dua) orang anak tersebut;
4. Menetapkan biaya perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
 
SUBSIDAIR  :
Atau jika Pengadilan Agama Batam berpendapat lain, mohon putusan yang adil sesuai dengan prinsip-prinsip yang berlaku dalam sebuah Peradilan Islam.

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak