| Petitum |
PRIMAIR :
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menetapkan Almarhum Suhari bin M. Syahid telah meninggal dunia pada tanggal 26 Februari 2024, sesuai dengan Surat Keterangan Kematian Penduduk WNI No. 2171-KM-28022024-0008 yang dikeluarkan oleh Kantor catatan sipil Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, pada tanggal 28 Februari 2024;
- Menetapkan dan Mengangkat Pemohon (Heni Siswati binti Abd. Murid) sebagai wali serta kuasa dari 1 (satu) orang anak, yang bernama Juliana Herawati binti Suhari, tempat tanggal lahir Batam, 28 Juli 2017, umur 9 tahun, sebagai wali dan diberi kuasa guna Pengurusan Administrasi untuk rumah sesuai dengan Sertipikat Hak Milik Nomor 742, yang terletak di Kel. Panggreh, Kec. Jabon, Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur, NIB 12.10.000093720.0, yang diuraiakan dalam Surat Ukur tgl. 27/02/2017, No.00584/Panggreh/2017, luas 131 m2 tertulis atas nama Nyonya Heni Siswati binti Abd. Murid, serta untuk pengurusan dokumen lainnya yang berkaitan dengan 1 (satu) orang anak tersebut;
- Menetapkan biaya perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
SUBSIDAIR :
Atau jika Pengadilan Agama Batam berpendapat lain, mohon putusan yang adil sesuai dengan prinsip-prinsip yang berlaku dalam sebuah Peradilan Islam.
|