Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA BATAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
241/Pdt.P/2026/PA.Btm 1.Anggy Auliawan Bin (Alm) IR. Kurniadi Muristyo
2.Umi Rahyanti Binti (Alm) Soemila, S.H.
3.Dedy Alfiawan Bin (Alm) IR. Kurniadi Musristyo
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 08 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara P3HP/Penetapan Ahli Waris
Nomor Perkara 241/Pdt.P/2026/PA.Btm
Tanggal Surat Rabu, 07 Okt. 2026
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1Anggy Auliawan Bin (Alm) IR. Kurniadi Muristyo
2Umi Rahyanti Binti (Alm) Soemila, S.H.
3Dedy Alfiawan Bin (Alm) IR. Kurniadi Musristyo
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1NOFITA PUTRI MANIK, S.H.Anggy Auliawan Bin (Alm) IR. Kurniadi Muristyo
2NOFITA PUTRI MANIK, S.H.Umi Rahyanti Binti (Alm) Soemila, S.H.
3NOFITA PUTRI MANIK, S.H.Dedy Alfiawan Bin (Alm) IR. Kurniadi Musristyo
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menetapkan IR. KURNIADI MURISTYO BIN DHAROMI DANUSUBROTO sebagai Pewaris yang telah meninggal dunia pada tanggal 28 Februari 2004 berdasarkan Kutipan Akta Kematian Nomor 3404-KM-21062016-0014 tanggal 21 Juni 2016 yang diterbitkan oleh Pejabat Pencatatan Sipil Kabupaten Sleman;
3. Menetapkan ahli waris dari almarhum IR. KURNIADI MURISTYO BIN DHAROMI DANUSUBROTO adalah:
a. UMI RAHYANTI BINTI (ALM) SOEMILAN, S.H. (istri);
b. DEDY ALFIAWAN BIN (ALM) IR. KURNIADI MURISTYO (anak laki-laki kandung);
c. ANGGY AULIAWAN BIN (ALM) IR. KURNIADI MURISTYO (anak laki-laki kandung);
d. MEITHA RISKAPUTRI BINTI (ALM) IR. KURNIADI MURISTYO (anak perempuan kandung, meninggal dunia pada tanggal 24 Oktober 2005 setelah Pewaris I);
4. Menetapkan MEITHA RISKAPUTRI BINTI (ALM) IR. KURNIADI MURISTYO sebagai Pewaris yang telah meninggal dunia pada tanggal 24 Oktober 2005 berdasarkan Kutipan Akta Kematian Nomor 3404-KM-21062016-0013 tanggal 21 Juni 2016 yang diterbitkan oleh Pejabat Pencatatan Sipil Kabupaten Sleman;
5. Menetapkan ahli waris dari almarhumah MEITHA RISKAPUTRI BINTI (ALM) IR. KURNIADI MURISTYO adalah:
a. UMI RAHYANTI BINTI (ALM) SOEMILAN, S.H. (ibu kandung);
b. DEDY ALFIAWAN BIN (ALM) IR. KURNIADI MURISTYO (saudara laki-laki kandung);
c. ANGGY AULIAWAN BIN (ALM) IR. KURNIADI MURISTYO (saudara laki-laki kandung);
6. Membebankan biaya perkara kepada Para Pemohon sesuai ketentuan yang berlaku.
 
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak