| Petitum |
PRIMAIR :
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
- Menetapkan Almarhum Hendra bin M. Hasan Musa, sebelum meninggal bertempat tinggal terakhir di Bida Ayu Blok B2 No 9, RT 011 RW 013, Kelurahan Mangsang, Kecamatan Sei Beduk, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, sesuai dengan Surat Keterangan Kematian Penduduk WNI No. 2171-KM-1072025-0018, yang dikeluarkan oleh Kantor catatan sipil Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, pada tanggal 10 Juli 2025;
- Menetapkan ahli waris dari Almarhum Hendra bin M. Hasan Musa masing-masing bernama :
- Mei Indrianingsih binti Wiyono (sebagai Istri dari Almarhum Hendra bin M. Hasan Musa);
- Aulia Roslina Safitri binti Hendra (sebagai anak dari Almarhum Hendra bin M. Hasan Musa);
- Fardhan Musa bin Hendra, (sebagai anak dari Almarhum Hendra bin M. Hasan Musa);
- Aufa Hamdan bin Hendra (sebagai anak dari Almarhum Hendra bin M. Hasan Musa);
- Falisha Aludra binti Hendra (sebagai anak dari Almarhum Hendra bin M. Hasan Musa);
- Menetapkan dan mengangkat Pemohon I (Mei Indrianingsih binti Wiyono) sebagai wali dari 3 (tiga) orang anak yang bernama Fardhan Musa bin Hendra, tempat tanggal lahir Kota Batam, 05 September 2009, umur 17 tahun, Aufa Hamdan bin Hendra, tempat tanggal lahir Kota Batam, 02 Feberuari 2014, umur 12 tahun, Falisha Aludra binti Hendra, tempat tanggal lahir Kota Batam, 08 September 2021, umur 5 tahun;
- Menetapkan biaya perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
SUBSIDAIR :
Atau jika Pengadilan Agama Batam c.q. Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang adil sesuai dengan prinsip-prinsip yang berlaku dalam sebuah Peradilan Islam. |