Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA BATAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
181/Pdt.P/2026/PA.Btm Safitri Zulfa binti Jaswir Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 04 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Perwalian
Nomor Perkara 181/Pdt.P/2026/PA.Btm
Tanggal Surat Selasa, 04 Agu. 2026
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1Safitri Zulfa binti Jaswir
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMAIR :

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Menetapkan Almarhumah yang bernama Siti Hakiki Barfit bin Syamsul Bahri sudah meninggal dunia pada tanggal 12 Oktober 2020 di Kavling Senjulung Baru Blok A No. 179, RT 002/RW019, Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau sesuai dengan surat katerangan kematian penduduk WNI No. 1306-KM-11122020-0001 yang dikeluarkan oleh Kantor catatan sipil Kabupaten Agam, Provinsi Sumatera Barat, pada tanggal 11 Desember 2020, selanjutnya disebut Almarhumah.
  3. Menetapkan dan Mengangkat Pemohon (Safitri Zulfa binti Jaswir) sebagai wali serta kuasa dari 1 (satu) orang anak, yang bernama Aileen Ringga Barfit binti Riad Husalihin, tempat tanggal lahir Koto Hilalang, 17 Desember 2016, umur 9 tahun, sebagai wali dan diberi kuasa dalam pengurusan berbagai Administrasi demi kepentingan masa depan dan kelangsungan hidup anak 
  4. Menetapkan biaya perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

 

SUBSIDAIR  :

Atau jika Pengadilan Agama Batam berpendapat lain, mohon putusan yang adil sesuai dengan prinsip-prinsip yang berlaku dalam sebuah Peradilan Islam.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak