Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA BATAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
237/Pdt.P/2026/PA.Btm 1.PONIRAH binti TUMIN
2.SAUDAH binti SAPARI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 07 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara P3HP/Penetapan Ahli Waris
Nomor Perkara 237/Pdt.P/2026/PA.Btm
Tanggal Surat Selasa, 06 Okt. 2026
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1PONIRAH binti TUMIN
2SAUDAH binti SAPARI
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Choky Aprianda Lubis, S.H.,M.H.PONIRAH binti TUMIN
2Choky Aprianda Lubis, S.H.,M.H.SAUDAH binti SAPARI
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
Primer:
1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon ;
2. Menetapkan Almarhum SUMINTO bin SARTONO telah meninggal dunia pada tanggal 01 Juni 2024 di Kota Batam ;
3. Menetapkan Ahli Waris dari Almarhum SUMINTO bin SARTONO, adalah :
I. PONIRAH binti TUMIN (sebagai ibu kandung Almarhum) ;
II. SAUDAH binti SAPARI (sebagai istri Almarhum) ;
III. GHADAH MARITZA binti SUMINTO (sebagai anak kandung perempuan Almarhum) ;
IV. SADMOKO HUBAIB KHAZINDAR bin SUMINTO (sebagai anak kandung laki-laki Almarhum) ;
V. YAZDAN KIANO RESPATI bin SUMINTO (sebagai anak kandung laki-laki Almarhum) ;
4. Menetapkan Ahli Waris ini dipergunakan untuk menjual sebidang tanah yang diatas berdiri bangunan permanen dengan Nomor Sertifikat Hak Guna Bangunan/NIB 32.02.000081110.4 atas nama Pemegang Hak SAUDAH dan hasil penjualan tersebut dipergunakan untuk biaya pendidikan anak-anak Almarhum ;
5. Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini menurut hukum yang berlaku ;
 
Subsider:
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon perkara ini diputus menurut hukum dengan seadil-adilnya (ex aequo et bono) ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak