INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
| 237/Pdt.P/2026/PA.Btm | 1.PONIRAH binti TUMIN 2.SAUDAH binti SAPARI |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 07 Okt. 2026 | |||||||||
| Klasifikasi Perkara | P3HP/Penetapan Ahli Waris | |||||||||
| Nomor Perkara | 237/Pdt.P/2026/PA.Btm | |||||||||
| Tanggal Surat | Selasa, 06 Okt. 2026 | |||||||||
| Nomor Surat | - | |||||||||
| Pemohon |
|
|||||||||
| Kuasa Hukum Pemohon |
|
|||||||||
| Termohon | ||||||||||
| Kuasa Hukum Termohon | ||||||||||
| Petitum | Primer:
1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon ;
2. Menetapkan Almarhum SUMINTO bin SARTONO telah meninggal dunia pada tanggal 01 Juni 2024 di Kota Batam ;
3. Menetapkan Ahli Waris dari Almarhum SUMINTO bin SARTONO, adalah :
I. PONIRAH binti TUMIN (sebagai ibu kandung Almarhum) ;
II. SAUDAH binti SAPARI (sebagai istri Almarhum) ;
III. GHADAH MARITZA binti SUMINTO (sebagai anak kandung perempuan Almarhum) ;
IV. SADMOKO HUBAIB KHAZINDAR bin SUMINTO (sebagai anak kandung laki-laki Almarhum) ;
V. YAZDAN KIANO RESPATI bin SUMINTO (sebagai anak kandung laki-laki Almarhum) ;
4. Menetapkan Ahli Waris ini dipergunakan untuk menjual sebidang tanah yang diatas berdiri bangunan permanen dengan Nomor Sertifikat Hak Guna Bangunan/NIB 32.02.000081110.4 atas nama Pemegang Hak SAUDAH dan hasil penjualan tersebut dipergunakan untuk biaya pendidikan anak-anak Almarhum ;
5. Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini menurut hukum yang berlaku ;
Subsider:
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon perkara ini diputus menurut hukum dengan seadil-adilnya (ex aequo et bono) ; |
|||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
| Prodeo | Tidak |
