| Petitum |
PRIMAIR :
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menetapkan Almarhum Doni Kurnia bin ZamZami telah meninggal dunia pada tanggal 04 Februari 2026, sesuai dengan Surat Keterangan Kematian Penduduk WNI No. 2171-KM-07092026-0018 yang dikeluarkan oleh Kantor catatan sipil Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, pada tanggal 07 September 2026;
- Menetapkan dan Mengangkat Pemohon (Rosi Kartika binti Bujang) sebagai wali serta kuasa dari 2 (dua) orang anak, Fangela Putri Calista binti Doni Kurnia, tempat tanggal lahir Batam, 22 Desember 2012, umur 14 tahun, Fathian Akbar Ramadhan bin Doni Kurnia, tempat tanggal lahir Batam, 18 Juli 2012, umur 12 tahun, sebagai wali dan diberi kuasa guna Pengurusan Administrasi untuk membayar Rumah ke Developer 1 (Satu) unit Bangunan Rumah Tinggal Type 42 di dirikan di atas tanah seluas ± 84 M2 yang terletak di Simpang Basecamp,Kelurahan Tanjung Riau, Kecamatan Sekupang, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, berdasarkan Surat Perjanjian Pembelian Rumah No: 194/CPC-TVIC/SPPR-CLUSTER DAHLIA/VII/2020 tertulis atas nama DONI KURNIA, serta untuk pengurusan dokumen lainnya yang berkaitan dengan 2 (anak) orang anak tersebut;
- Menetapkan biaya perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
SUBSIDAIR :
Atau jika Pengadilan Agama Batam c.q. Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang adil sesuai dengan prinsip-prinsip yang berlaku dalam sebuah Peradilan Islam. |