Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA BATAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
173/Pdt.P/2026/PA.Btm Puji Lestari binti Samlani Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 29 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara P3HP/Penetapan Ahli Waris
Nomor Perkara 173/Pdt.P/2026/PA.Btm
Tanggal Surat Selasa, 21 Jul. 2026
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1Puji Lestari binti Samlani
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

 

PRIMAIR :
1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
2. Menetapkan Almarhum Widodo bin Kateni telah meninggal dunia pada tanggal 21Januari 2026, sesuai dengan Surat Keterangan Kematian Penduduk WNI No. 2171-KM-02022026-0014, yang dikeluarkan oleh Kantor catatan sipil Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, pada tanggal 10 Februari 2026;
3. Menetapkan ahli waris dari Almarhum Widodo bin Kateni masing-masing bernama:
a. Puji Lestari binti Samlani (sebagai istri dari Almarhum Widodo bin Kateni;
b. Odman Agus Wijaya bin Widodo (sebagai anak kandung dari Almarhum
Widodo bin Kateni;
c. Haris Abdi Wijaya bin Widodo (sebagai anak kandung dari Almarhum
Widodo bin Kateni;
d. Nur Aini binti Widodo (sebagai anak kandung dari Almarhum Widodo bin Kateni;
e. Nur Ainun binti Widodo (sebagai anak kandung dari Almarhum Widodo bin Kateni;
 
4. Menetapkan dan Mengangkat Pemohon Puji Lestari Binti Samlani sebagai Wali dari 4 ( Empat ) Orang Anak Bernama
a. Odman Agus Wijaya bin Widodo (sebagai anak kandung dari Almarhum
Widodo bin Kateni;
b. Haris Abdi WIjaya bin Widodo (sebagai anak kandung dari Almarhum
Widodo bin Kateni;
c. Nur Aini binti Widodo (sebagai anak kandung dari Almarhum Widodo bin Kateni;
d. Nur Ainun binti Widodo (sebagai anak kandung dari Almarhum Widodo bin Kateni;
5. Menetapkan biaya perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
 
SUBSIDAIR :
Atau jika Pengadilan Agama Batam berpendapat lain, mohon putusan yang adil sesuai dengan prinsip-prinsip yang berlaku dalam sebuah Peradilan Islam.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak