Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA BATAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
165/Pdt.P/2026/PA.Btm 1.BUDI PRATIKNO bin H. DOERI
2.H. HELMI bin SYAIFUDIN RAMLI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara P3HP/Penetapan Ahli Waris
Nomor Perkara 165/Pdt.P/2026/PA.Btm
Tanggal Surat Rabu, 15 Jul. 2026
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1BUDI PRATIKNO bin H. DOERI
2H. HELMI bin SYAIFUDIN RAMLI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
PRIMAIR:
1. Mengabulkan permohonan para Pemohon; 
2. Menetapkan Almarhumah HJ. YANE MARYANA binti H. HELMI telah meninggal dunia pada tanggal 10 Mei 2026; 
3. Menetapkan ahli waris yang sah menurut hukum Islam dari Almarhumah HJ. YANE MARYANA binti H. HELMI adalah masing-masing bernama:
o BUDI PRATIKNO bin H. DOERI (sebagai Suami Kandung); 
o LINTANG SYAFIRA PUTRI PRABUDI binti BUDI PRATIKNO (sebagai Anak Kandung Perempuan); 
o H. HELMI bin SYAIFUDIN RAMLI (sebagai Ayah Kandung); 
4. Menetapkan biaya perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. 
 
SUBSIDAIR: Atau jika Pengadilan Agama Batam berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) sesuai dengan prinsip-prinsip yang berlaku dalam sebuah Peradilan Islam. 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak