Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA BATAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
250/Pdt.P/2026/PA.Btm A. Karim bin Abu Kasim Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 15 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Perwalian
Nomor Perkara 250/Pdt.P/2026/PA.Btm
Tanggal Surat Rabu, 14 Okt. 2026
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1A. Karim bin Abu Kasim
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
PRIMAIR :
1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
2. Menetapkan Almarhumah Lam Yurnita alias Lamyurnita binti B. Dt. Palito Alam telah meninggal dunia pada tanggal 01 Mei 2026  , sesuai dengan Surat Keterangan Kematian Penduduk WNI No. 2171-KM-13052026-0002 yang dikeluarkan oleh Kantor catatan sipil Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, pada tanggal 13 Mei 2026;
3. Menetapkan dan Mengangkat Pemohon (A. Karim bin Abu Kasim) sebagai wali serta kuasa dari 1 (satu) orang anak, yang bernama Raffa Amier Akbar bin A. Karim,  tempat tanggal lahir Payakumbuh, 10 Oktober 2009, umur 17 tahun, sebagai wali dan diberi kuasa guna Pengurusan Administrasi balik nama serta menjual sebidang tanah sesuai dengan Sertipikat Hak Atas Tanah, Hak Milik No M.28 Desa Pakan Rabaa Batu Payung, yang diuraikan dalam Surat Ukur gambar situasi No. 738/1996 , luas 1548 m2, tertulis atas nama Nyonya Erlis, serta untuk pengurusan dokumen lainnya yang berkaitan dengan 1 (satu) orang anak tersebut yang bernama Raffa Amier Akbar bin A. Karim;
4. Menetapkan biaya perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
 
SUBSIDAIR  :
Atau jika Pengadilan Agama Batam c.q. Majelis Hakim  berpendapat lain, mohon putusan yang adil sesuai dengan prinsip-prinsip yang berlaku dalam sebuah Peradilan Islam.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak