Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA BATAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
182/Pdt.P/2026/PA.Btm 1.Dewi Rani binti Syafri Yunus
2.Djohan Fajrin bin Erwin Ismail
4.Novia Rani Putri binti Erwin Ismail
5.Windi Fajarini Putri binti Erwin Ismail
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 05 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara P3HP/Penetapan Ahli Waris
Nomor Perkara 182/Pdt.P/2026/PA.Btm
Tanggal Surat Minggu, 02 Agu. 2026
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1Dewi Rani binti Syafri Yunus
2Djohan Fajrin bin Erwin Ismail
3Novia Rani Putri binti Erwin Ismail
4Windi Fajarini Putri binti Erwin Ismail
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Ade Putra Winata, S.H.Dewi Rani
2Ade Putra Winata, S.H.Djohan Fajrin
3Ade Putra Winata, S.H.Novia Rani Putri
4Ade Putra Winata, S.H.Windi Fajarini Putri
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMAIR

1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon;

2. Menetapkan bahwa ERWIN ISMAIL, NIK 2171061707530001, telah meninggal dunia pada hari Minggu, tanggal 14 Juni 2026, di Kota Batam, dalam keadaan beragama Islam;

3. Menetapkan ahli waris yang sah dari almarhum ERWIN ISMAIL adalah:

3.1. DEWI RANI, sebagai istri/janda Pewaris;

3.2. DJOHAN FAJRIN bin Erwin Ismail, sebagai anak kandung laki-laki;

3.3. ADE PUTRA WINATA bin Erwin Ismail, sebagai anak kandung laki-laki;

3.4. NOVIA RANI PUTRI binti Erwin Ismail, sebagai anak kandung perempuan;

3.5. WINDI FAJARINI PUTRI binti Erwin Ismail , sebagai anak kandung perempuan;

4. Menetapkan bahwa Para Pemohon dapat mempergunakan penetapan ini sebagai salah satu dokumen persyaratan administratif dalam pengurusan harta peninggalan Pewaris sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan persyaratan instansi yang berwenang, tanpa menetapkan status kepemilikan setiap objek, komposisi harta waris bersih, ataupun besaran bagian masing-masing ahli waris;

5. Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

SUBSIDAIR

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon diberikan penetapan yang dipandang adil dan patut.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak