Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA BATAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
171/Pdt.P/2026/PA.Btm Supri Yusnianti binti Yusuf Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 27 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Perwalian
Nomor Perkara 171/Pdt.P/2026/PA.Btm
Tanggal Surat Jumat, 24 Jul. 2026
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1Supri Yusnianti binti Yusuf
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
PRIMAIR :
 
1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
 
2. Menetapkan Almarhum Jacky Zainuddin Koto bin Rasyidin telah meninggal dunia pada tanggal 26 Maret 2025, sesuai dengan Surat Keterangan Kematian Penduduk WNI No. 2171-KM-09042025-0012 yang dikeluarkan oleh Kantor catatan sipil Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, pada tanggal 09 April 2025;
 
3. Menetapkan dan Mengangkat Pemohon Supri Yusnianti sebagai wali serta kuasa dari 3 (tiga) orang anak, yang bernama Aira Amanda Yuzetta binti Jacky Zainuddin Koto tempat tanggal lahir Kota Batam, 01 Agustus 2009, umur 16 tahun, Chairin Izati Yuzetta binti Jacky Zainuddin Koto tempat tanggal lahir Kota Batam, 11 Juni 2011, umur 15 tahun, Aleesha Maezura Yuzetta binti Jacky Zainuddin Koto tempat tanggal lahir Kota Batam, 21 Oktober 2021, umur 4 tahun, sebagai wali dan diberi kuasa guna Pengurusan Administrasi balik nama serta menjual sebidang tanah sesuai dengan Sertipikat Hak Atas Tanah, NIB 05.07.02.03.02003, yang diuraikan dalam Surat Ukur tgl. 05/02/2000, No.66/SGL/2000, luas 60 m2, tertulis atas nama Nyonya Supri Yusnianti, serta untuk pengurusan dokumen lainnya yang berkaitan dengan 3 (tiga) orang anak tersebut yang bernama Aira Amanda Yuzetta binti Jacky Zainuddin Koto, Chairin Izati Yuzetta binti Jacky Zainuddin Koto, Aleesha Maezura Yuzetta binti Jacky Zainuddin Koto;
 
4. Menetapkan biaya perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
 
 
SUBSIDAIR  :
 
Atau jika Pengadilan Agama Batam berpendapat lain, mohon putusan yang adil sesuai dengan prinsip-prinsip yang berlaku dalam sebuah Peradilan Islam.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak