Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA BATAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
213/Pdt.P/2026/PA.Btm 1.Acung Setya Anggoro binti Sumarsono
2.Muhammad Arfa Maulana bin Acung Setya Anggoro
3.Auliya Hanintya binti Acung Setya Anggoro
4.Auliya Hanintya binti Acung Setya Anggoro
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 08 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara P3HP/Penetapan Ahli Waris
Nomor Perkara 213/Pdt.P/2026/PA.Btm
Tanggal Surat Senin, 31 Agu. 2026
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1Acung Setya Anggoro binti Sumarsono
2Muhammad Arfa Maulana bin Acung Setya Anggoro
3Auliya Hanintya binti Acung Setya Anggoro
4Auliya Hanintya binti Acung Setya Anggoro
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Deddy Gunawan SHAcung Setya Anggoro binti Sumarsono
2Deddy Gunawan SHMuhammad Arfa Maulana bin Acung Setya Anggoro
3Deddy Gunawan SHAuliya Hanintya binti Acung Setya Anggoro
4Deddy Gunawan SHAuliya Hanintya binti Acung Setya Anggoro
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
PRIMAIR :
1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
2. Menetapkan Almarhumah Sarinah binti Sarnawi telah meninggal dunia pada tanggal 21 Mei 2025, sesuai dengan Surat Keterangan Kematian Penduduk WNI WNI No. 2171-KM-13062025-0006  yang dikeluarkan oleh Kantor Catatan Sipil Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, pada tanggal 01 Juli 2025;
3. Menetapkan ahli waris dari Almarhumah Sarinah binti Sarnawi masing-masing bernama :
a. Acung Setya Anggoro binti Sumarsono (sebagai Suami Almarhumah Sarinah binti Sarnawi);
b. Auliya Hanintya binti Acung Setya Anggoro dan Muhammad Arfa Maulana bin Acung Setya Anggoro (sebagai Anak Almarhum Sarinah binti Sarnawi);
4. Menetapkan dan mengangkat Termohon (Acung Setya Anggoro binti Sumarsono) sebagai wali dari 2 (dua) orang anak yang bernama Auliya Hanintya binti Acung Setya Anggoro, Tempat Tanggal Lahir Kota Batam, 15 Agustus 2004, Umur 24 tahun, dan Muhammad Arfa Maulana bin Acung Setya Anggoro, Tempat Tanggal Lahir Kota Batam, 25 Februari 2011, Umur 15 tahun;
5. Menetapkan biaya perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
 
 
SUBSIDAIR  :
Atau jika Pengadilan Agama Batam Kelas 1A cq Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang adil sesuai dengan prinsip-prinsip yang berlaku dalam sebuah Peradilan Islam.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak