Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA BATAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
7/Pdt.P/2026/PA.Btm 1.Audrey Rhania Listy binti Agung Dwi Sulistiyono, S.E alias Agung Dwi Sulistyono
2.Nani Mustanih alias Hj. Nani Mustani binti Tarkim
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 08 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara P3HP/Penetapan Ahli Waris
Nomor Perkara 7/Pdt.P/2026/PA.Btm
Tanggal Surat Senin, 22 Des. 2025
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1Audrey Rhania Listy binti Agung Dwi Sulistiyono, S.E alias Agung Dwi Sulistyono
2Nani Mustanih alias Hj. Nani Mustani binti Tarkim
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMAIR :

  1. Mengabulkan permohonan para Pemohon;
  2. Menetapkan Almarhum Agung Dwi Sulistiyono, S.E alias Agung Dwi Sulistyono bin Susilo alias Susilo. BA telah meninggal dunia pada tanggal 27 Oktober 2025, sesuai dengan Surat Keterangan Kematian Penduduk WNI No. 2171-KM-25112025-0005, yang dikeluarkan oleh Kantor Pencatatan Sipil Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, pada tanggal 25 November 2025;
  3. Menetapkan ahli waris dari Almarhum Agung Dwi Sulistiyono, S.E alias Agung Dwi Sulistyono bin Susilo alias Susilo. BA masing-masing bernama:
    1. Nani Mustanih alias Hj. Nani Mustani binti Tarkim, (sebagai Ibu Kandung dari Almarhum Agung Dwi Sulistiyono, S.E alias Agung Dwi Sulistyono bin Susilo alias Susilo. BA);
    2. Audrey Rhania Listy binti Agung Dwi Sulistiyono, S.E alias Agung Dwi Sulistyono, (sebagai Anak Kandung dari Almarhum Agung Dwi Sulistiyono, S.E alias Agung Dwi Sulistyono bin Susilo alias Susilo. BA);

guna pemenuhan syarat kepengurusan perpanjangan WTO, Mengangunkan, mengalihkan dan/atau menjual sebidang tanah yang berdiri bangunan di atasnya beralamat di Jl. Pandawa No. 5 Bima Indah Real Estate, Kota Cirebon, Provinsi Jawa Barat. berdasarkan sertifikat Hak Guna Bangunan No. 909. atas nama Agung Dwi Sulistiyono, S.E alias Agung Dwi Sulistyono, serta untuk pengurusan dokumen yang berkaitan dengan almarhum Agung Dwi Sulistiyono, S.E alias Agung Dwi Sulistyono yaitu 2 (dua) Kendaraan Roda 2 (dua) dengan Nopol sbb: E 6307 IY dan E 2170 DL atas nama Agung Dwi Sulistiyono, S.E alias Agung Dwi Sulistyono Dan 1 kendaraan roda 4 (empat) dengan nopol E 1034 KO, type Avanza 1300 C Agung Dwi Sulistiyono, S.E alias Agung Dwi Sulistyono serta pencairan dana ahli waris atas nama almarhum Agung Dwi Sulistiyono, S.E alias Agung Dwi Sulistyono dengan nomor rekening bank 3 (tiga) bank Mandiri : 900.00.0458136.0, 108.00.020.30.16.2 dan 103.02.0562304.0,  beserta nomor rekening mandiri deposito : 5000031021297338. atas nama almarhum Agung Dwi Sulistiyono, S.E alias Agung Dwi Sulistyono dengan nomor rekening 4 (Empat) rekening BNI : 802976459802937756,   803091723,  dan 0039909534. atas nama almarhum Agung Dwi Sulistiyono, S.E alias Agung Dwi Sulistyono dengan nomor rekening 1 (satu) rekening BJB : 000045121 dan atas nama almarhum Agung Dwi Sulistiyono, S.E alias Agung Dwi Sulistyono dengan nomor rekening 2 (dua) rekening  BRI 0059.01.031685.50.3,  dan 0765.01.000525.50.5;

  1. Menetapkan biaya perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

 

SUBSIDAIR  :

Atau jika Pengadilan Agama Batam berpendapat lain, mohon putusan yang adil sesuai dengan prinsip-prinsip yang berlaku dalam sebuah Peradilan Islam.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak