Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA BATAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
184/Pdt.P/2026/PA.Btm Kusna Ali Kudlori Alfiah bin Parni Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 05 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Perwalian
Nomor Perkara 184/Pdt.P/2026/PA.Btm
Tanggal Surat Rabu, 05 Agu. 2026
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1Kusna Ali Kudlori Alfiah bin Parni
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

 

PRIMAIR
 
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menetapkan Pemohon, Kusna Ali Kudlori Alfiah Bin Parni Abdul Karim, sebagai wali dari anak kandung Pemohon yang masih di bawah umur, yaitu ALYA MIFTAKHUL FADILA, tempat/tanggal lahir Kota Batam, 08 Juni 2013, NIK 2171114806130003;
3. Memberikan kewenangan kepada Pemohon selaku wali untuk mewakili dan bertindak untuk dan atas nama kepentingan hukum anak tersebut dalam melakukan pengurusan dan pengambilan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 446 atas nama Linda Istiana, serta dokumen-dokumen lain yang berkaitan dengan tanah dan bangunan yang terletak di Perumahan Taman Cipta Asri Blok F Nomor 61, RT 07/RW 012, Kelurahan Tembesi, Kecamatan Sagulung, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau;
4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
 
 
SUBSIDAIR
 
Apabila Ketua Pengadilan Agama Batam Kelas IA cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak