INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
| 184/Pdt.P/2026/PA.Btm | Kusna Ali Kudlori Alfiah bin Parni | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 05 Agu. 2026 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Perwalian | ||||
| Nomor Perkara | 184/Pdt.P/2026/PA.Btm | ||||
| Tanggal Surat | Rabu, 05 Agu. 2026 | ||||
| Nomor Surat | - | ||||
| Pemohon |
|
||||
| Kuasa Hukum Pemohon | |||||
| Termohon | |||||
| Kuasa Hukum Termohon | |||||
| Petitum |
PRIMAIR
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menetapkan Pemohon, Kusna Ali Kudlori Alfiah Bin Parni Abdul Karim, sebagai wali dari anak kandung Pemohon yang masih di bawah umur, yaitu ALYA MIFTAKHUL FADILA, tempat/tanggal lahir Kota Batam, 08 Juni 2013, NIK 2171114806130003;
3. Memberikan kewenangan kepada Pemohon selaku wali untuk mewakili dan bertindak untuk dan atas nama kepentingan hukum anak tersebut dalam melakukan pengurusan dan pengambilan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 446 atas nama Linda Istiana, serta dokumen-dokumen lain yang berkaitan dengan tanah dan bangunan yang terletak di Perumahan Taman Cipta Asri Blok F Nomor 61, RT 07/RW 012, Kelurahan Tembesi, Kecamatan Sagulung, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau;
4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
SUBSIDAIR
Apabila Ketua Pengadilan Agama Batam Kelas IA cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
| Prodeo | Tidak |
