INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
| 225/Pdt.P/2026/PA.Btm | Rani Widi binti Juwidi | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 22 Sep. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Perwalian | ||||||
| Nomor Perkara | 225/Pdt.P/2026/PA.Btm | ||||||
| Tanggal Surat | Senin, 21 Sep. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | - | ||||||
| Pemohon |
|
||||||
| Kuasa Hukum Pemohon |
|
||||||
| Termohon | |||||||
| Kuasa Hukum Termohon | |||||||
| Petitum | Primer :
1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
2. Menetapkan Pemohon Rani Widi binti Juwidi mewakili anak Pemohon yang belum dewasa bernama Zivanna Callia Branham binti Jay Monroe Branham, lahir di Batam, pada tanggal 24 Mei 2014 untuk melakukan tindakan hukum yang menyangkut pengalihan, penjualan, pembebanan, penggadaian atau tindakan hukum lainnya terhadap harta benda yang menjadi hak anak tersebut wajib dilakukan semata-mata untuk kepentingan terbaik anak dan dengan memenuhi persyaratan serta memperoleh izin pengadilan apabila dipersyaratkan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
3. Menetapkan Pemohon sebagai pihak yang berhak dan berwenang untuk bertindak untuk dan atas nama serta mewakili kepentingan hukum anak tersebut dalam melakukan perbuatan hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan, sepanjang dilakukan untuk kepentingan dan kemaslahatan anak;
4. Menetapkan Pemohon berhak dan berwenang mewakili anak tersebut dalam melakukan tindakan administratif dan perbuatan hukum yang diperlukan untuk mengurus, menjaga, mengelola dan mempertahankan hak-hak serta kepentingan anak, termasuk menandatani dokumen, surat, akta, permohonan dan dokumen administratif lainnya yang diperlukan pada instansi pemerintah maupun swasta;
5 . Membebankan seluruh biaya menurut hukum;
ATAU :
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).;
|
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
