| Petitum |
PRIMAIR :
- Mengabulkan permohonan para Pemohon;
- Menetapkan Yulie Setiyaningsih Binti Marjuki telah meninggal dunia pada tanggal 14 Juli 2021, sesuai dengan Surat Keterangan Kematian Penduduk WNI No. 2171-KM-30032022-0012, yang dikeluarkan oleh Kantor catatan sipil Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, pada tanggal 13 Maret 2022;
- Menetapkan ahli waris dari Almarhumah Yulie Setiyaningsih Binti Marjuki masing-masing bernama:
- Nardi bin Mitro Sentono (sebagai suami dari Almarhumah Yulie Setiyaningsih Binti Marjuki) tempat tanggal lahir Sragen, 12 September 1982, umur 44 tahun;
- Rizka Nur’isnaini Wulandari Binti Nardi (sebagai anak kandung dari Almarhumah Yulie Setiyaningsih Binti Marjuki) tempat tanggal lahir Batam, 13 Agustus 2006 , umur 20 tahun;
- Assyifa Dewi Octavia Binti Nardi (sebagai anak kandung dari Almarhumah Yulie Setiyaningsih Binti Marjuki) tempat tanggal lahir Batam, 19 Oktober 2010 , umur 16 tahun,;
- Hafizah Noor Fatimah Binti Nardi (sebagai anak kandung dari Almarhumah Yulie Setiyaningsih Binti Marjuki) tempat tanggal lahir Batam, 01 Januari 2013, umur 16 tahun;
- Menetapkan dan mengangkat Pemohon (Nardi bin Mitro Sentono) sebagai wali dari 3 (tiga) orang anak yang bernama Rizka Nur’isnaini Wulandari Binti Nardi (sebagai anak kandung dari Almarhumah Yulie Setiyaningsih Binti Marjuki) tempat tanggal lahir Batam, 13 Agustus 2006 , umur 20 tahun, Assyifa Dewi Octavia Binti Nardi (sebagai anak kandung dari Almarhumah Yulie Setiyaningsih Binti Marjuki) tempat tanggal lahir Batam, 19 Oktober 2010 , umur 16 tahun, Hafizah Noor Fatimah Binti Nardi (sebagai anak kandung dari Almarhumah Yulie Setiyaningsih Binti Marjuki) tempat tanggal lahir Batam, 01 Januari 2013, umur 16 tahun;
- Menetapkan biaya perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
SUBSIDAIR :
Atau jika Pengadilan Agama Batam berpendapat lain, mohon putusan yang adil sesuai dengan prinsip-prinsip yang berlaku dalam sebuah Peradilan Islam. |