Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA BATAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
189/Pdt.P/2026/PA.Btm Sunarti Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Perwalian
Nomor Perkara 189/Pdt.P/2026/PA.Btm
Tanggal Surat Rabu, 19 Agu. 2026
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1Sunarti
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Menetapkan Almarhum Achmad Budiyono alias Budiyono bin Njam Liong, telah meninggal dunia pada tanggal 19 April 2022, sesuai dengan Surat Keterangan Kematian Penduduk WNI No. 2171-KM-22042022-0005, yang dikeluarkan oleh Kantor catatan sipil Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, pada tanggal 22 April 2022;
  3. Menetapkan dan Mengangkat Pemohon (Sunarti binti Suhadi) sebagai wali serta kuasa dari 1 (satu) orang anak, yang bernama Alfa Yuki Budiyono Liu bin Achmad Budiyono alias Budiyono, tempat tanggal lahir Batam, 09 Desember 2010, umur 15 tahun, sebagai wali dan diberi kuasa guna Pengurusan Administrasi untuk menjual rumah sesuai dengan Sertipikat Hak Milik Nomor 13653, yang terletak di Kelurahan Parit Tokaya, Kecamatan Pontianak Selatan, Kotamadya Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat, NIB 14.01.01.04.03455, yang diuraiakan dalam Surat Ukur tgl. 25/01/2002, No. 2781/P.Tokaya/2002, luas 280 M2, tertulis atas nama Tuan Tjiu Nyam Liong, serta untuk pengurusan dokumen lainnya yang berkaitan dengan 1 (satu) orang anak tersebut;
  4. Menetapkan biaya perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

 

SUBSIDAIR  :

Atau jika Pengadilan Agama Batam berpendapat lain, mohon putusan yang adil sesuai dengan prinsip-prinsip yang berlaku dalam sebuah Peradilan Islam.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak