| Petitum |
PRIMAIR :
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
- Menetapkan Almarhum Linda Istiana Binti Marjiono telah meninggal dunia pada tanggal 20 Oktober 2020, sesuai dengan Surat Keterangan Kematian Penduduk WNI WNI No. 2171-KM-13112020-015 yang dikeluarkan oleh Kantor catatan sipil Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, pada tanggal 13 November 2020;
- Menetapkan dan mengangkat Pemohon (Kusna Ali Kudlori Alfiah) sebagai wali dari 1 (satu) orang anak yang bernama Alya Miftakul fadila bin Kusna Ali Kudlori Alfiah, tempat tanggal lahir Kota Batam, 08 Juni 2013, umur 13 tahun.
- Menjual sebidang tanah yang diatasnya berdiri bangunan yang terletak di Perumahan Taman Cipta Asri Blok F No 61 RT 07/012, Kelurahan Tembesi, Kecamatan Sagulung, Kota Batam, Provinsi Kelupauan Riau, berdasarkan sertifikat Hak Guna Bangunan No. 446. atas nama Linda Istiana;
- Mengangunkan, mengalihkan dan/atau menjual sebidangtanah di Perumahan Taman Cipta Asri Blok F No 61 RT 07/012, Kelurahan Tembesi, Kecamatan Sagulung, Kota Batam, Provinsi Kelupauan riau, berdasarkan sertifikat Hak Guna Bangunan No 446. atas nama Linda Istiana;
- Mengangunkan, mengalihkan dan/atau menjual sebidang tanah yang diatasnya berdiri bangunan yang terletak di Perumahan Cipta Asri blok F No 61 RT 07/012 Kelurahan Tembesi, Kecamatan Sagulung , Kota Batam, Provinsi Kelupauan Riau, berdasarkan sertifikat Hak Guna Bangunan No.446. atas nama Linda Istiana;
- Pengurusan dokumen sertifikat sebidang tanah yang diatasnya berdiri bangunan yang terletak di Perumahan Cipta Asri blok F No 61 RT 07/012 Kelurahan Tembesi, Kecamatan Sagulung , Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, berdasarkan surat rekomendasi Pemberian Hak atas Tanah diatasnya Hak Pengelola BP Batam;
- Menetapkan biaya perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
SUBSIDAIR :
Atau jika Pengadilan Agama Batam berpendapat lain, mohon putusan yang adil sesuai dengan prinsip-prinsip yang berlaku dalam sebuah Peradilan Islam. |