Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA BATAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
184/Pdt.P/2026/PA.Btm Kusna Ali Kudlori Alfiah bin Parni Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 05 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Perwalian
Nomor Perkara 184/Pdt.P/2026/PA.Btm
Tanggal Surat Rabu, 05 Agu. 2026
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1Kusna Ali Kudlori Alfiah bin Parni
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMAIR :

  1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
  2. Menetapkan Almarhum Linda Istiana Binti Marjiono telah meninggal dunia pada tanggal 20 Oktober 2020, sesuai dengan Surat Keterangan Kematian Penduduk WNI WNI No. 2171-KM-13112020-015 yang dikeluarkan oleh Kantor catatan sipil Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, pada tanggal 13 November 2020;
  3. Menetapkan dan mengangkat Pemohon (Kusna Ali Kudlori Alfiah) sebagai wali dari 1 (satu) orang anak yang bernama Alya Miftakul fadila bin Kusna Ali Kudlori Alfiah, tempat tanggal lahir Kota Batam, 08 Juni 2013, umur 13 tahun.
    1. Menjual sebidang tanah yang diatasnya berdiri bangunan yang terletak di  Perumahan Taman Cipta Asri Blok F No 61 RT 07/012, Kelurahan Tembesi, Kecamatan Sagulung, Kota Batam, Provinsi Kelupauan Riau, berdasarkan sertifikat Hak Guna Bangunan No. 446. atas nama Linda Istiana;
    2. Mengangunkan, mengalihkan dan/atau menjual sebidangtanah di Perumahan Taman Cipta Asri Blok F No 61 RT 07/012, Kelurahan Tembesi, Kecamatan Sagulung, Kota Batam, Provinsi Kelupauan riau, berdasarkan sertifikat Hak Guna Bangunan No 446. atas nama Linda Istiana;
    3. Mengangunkan, mengalihkan dan/atau menjual sebidang tanah yang diatasnya berdiri bangunan yang terletak di Perumahan Cipta Asri blok F No 61  RT 07/012 Kelurahan Tembesi, Kecamatan Sagulung  , Kota Batam, Provinsi Kelupauan Riau, berdasarkan sertifikat Hak Guna Bangunan No.446. atas nama Linda Istiana;
    4. Pengurusan dokumen sertifikat sebidang tanah yang diatasnya berdiri bangunan yang terletak di Perumahan Cipta Asri blok F No 61  RT 07/012 Kelurahan Tembesi, Kecamatan Sagulung , Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, berdasarkan surat rekomendasi Pemberian Hak atas Tanah diatasnya Hak Pengelola BP Batam;
  4. Menetapkan biaya perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

SUBSIDAIR  :

Atau jika Pengadilan Agama Batam berpendapat lain, mohon putusan yang adil sesuai dengan prinsip-prinsip yang berlaku dalam sebuah Peradilan Islam.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak