Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA BATAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
229/Pdt.P/2026/PA.Btm Rubiana binti M. Ali Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 24 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Perwalian
Nomor Perkara 229/Pdt.P/2026/PA.Btm
Tanggal Surat Senin, 07 Sep. 2026
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1Rubiana binti M. Ali
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
PRIMAIR :
1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
2. Menetapkan Almarhum Suparjo bin Yatno Sumarto telah meninggal dunia pada tanggal 08 Juni 2026, sesuai dengan Surat Keterangan Kematian Penduduk WNI No. 2171-KM-28082026-0018 yang dikeluarkan oleh Kantor catatan sipil Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, pada tanggal 31 Agustus 2026;
3. Menetapkan dan Mengangkat Pemohon (Rubiana binti M. Ali) sebagai wali serta kuasa dari 2 (Dua) orang anak, yang bernama Raja Afiqah Arra Andhika binti Suparjo tempat tanggal lahir Batam, 02 Maret 2012, umur 14 tahun, Fathan Rizki bin Suparjo, tempat tanggal lahir Batam, 25 Juni 2018, umur 8 tahun, sebagai wali dan diberi kuasa guna Pengurusan Administrasi untuk menjual Tanah sesuai dengan Sertipikat Hak Milik Nomor 02676, yang terletak di Kel. Buntalan, Kec. Klaten Tengah, Kabupaten Klaten, Provinsi Jawa Tengah, NIB : 11.19.07.04.1.02676, yang diuraiakan dalam Surat Ukur Tgl. 31/01/2022, No.00582/Buntalan/2022, luas 170 m2, tertulis atas nama Tuan Suparjo, serta untuk pengurusan dokumen lainnya yang berkaitan dengan 2 (Dua) orang anak tersebut;
4. Menetapkan biaya perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
 
SUBSIDAIR  :
Atau jika Pengadilan Agama Batam berpendapat lain, mohon putusan yang adil sesuai dengan prinsip-prinsip yang berlaku dalam sebuah Peradilan Islam.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak