Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA BATAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
5/Pdt.P/2026/PA.Btm Nur Sya’bani binti Bari Ali alias A. Barri Ali Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 07 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Perwalian
Nomor Perkara 5/Pdt.P/2026/PA.Btm
Tanggal Surat Senin, 05 Jan. 2026
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1Nur Sya’bani binti Bari Ali alias A. Barri Ali
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMAIR :

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Menetapkan dan Mengangkat Pemohon (Nur Sya’bani binti Bari Ali alias A. Barri Ali) sebagai wali serta kuasa dari 1 (satu) orang anak, yang bernama Deandra Prisabela binti Supriyanto, tempat tanggal lahir Batam, 15 November 2011, umur 14 tahun, sebagai wali dan diberi kuasa guna Pengurusan Administrasi untuk menjual sebidang tanah dan bangunan diatasnya berdasarkan Sertipikat Hak Guna Bangunan NIB: 32021401.04776 atas nama Nursya’bani, serta untuk pengurusan dokumen lainnya yang berkaitan dengan 1 (satu) orang anak tersebut yang bernama Deandra Prisabela binti Supriyanto;
  3. Menetapkan biaya perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

 

SUBSIDAIR  :

Atau jika Pengadilan Agama Batam berpendapat lain, mohon putusan yang adil sesuai dengan prinsip-prinsip yang berlaku dalam sebuah Peradilan Islam.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak