| Petitum |
PRIMAIR :
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menetapkan Almarhum Andi Muhammad Bin Ahmad Alinar ST. Pamuncak telah meninggal dunia pada tanggal 26 Mei 2025, sesuai dengan Surat Keterangan Kematian Penduduk WNI No. 2171-KM-21072025-0017 yang dikeluarkan oleh Kantor catatan sipil Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, pada tanggal 21 Juli 2025;
- Menetapkan dan Mengangkat Pemohon (Mery Putri Almi Binti Alison Syah) sebagai wali serta kuasa dari 3 (tiga) orang anak, yang bernama Firli Farouq Al Fahri Bin Andi Muhammad, tempat tanggal lahir Tangerang, 25 November 2008, umur 17 tahun, Fayyadh Azzam Alqodama Bin Andi Muhammad tempat tanggal lahir Kota Batam, 25 April 2011, umur 15 tahun, Faith Nabil Alwaliy Bin Andi Muhammad, tempat tanggal lahir Jakarta, 07 Juni 2013, umur 13 tahun, sebagai wali dan diberi kuasa guna Pengurusan Administrasi menjual sebidang tanah sesuai dengan Sertipikat Hak Atas Tanah, NIB 32.02.000081243.4, yang diuraiakan dalam Surat Ukur tgl. 17/10/2025, No.23.98.90090121.H1.976, luas 592 m2, tertulis atas nama Mery Putri Almi Binti Alison Syah, Firli Farouq Al Fahri Bin Andi Muhammad, Fayyadh Azzam Alqodama Bin Andi Muhammad, Faith Nabil Alwaliy Bin Andi Muhammad, serta untuk pengurusan dokumen lainnya yang berkaitan dengan 3 (tiga) orang anak tersebut yang bernama Firli Farouq Al Fahri Bin Andi Muhammad, Fayyadh Azzam Alqodama Bin Andi Muhammad, Faith Nabil Alwaliy Bin Andi Muhammad;
- Menetapkan biaya perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
SUBSIDAIR :
Atau jika Pengadilan Agama Batam berpendapat lain, mohon putusan yang adil sesuai dengan prinsip-prinsip yang berlaku dalam sebuah Peradilan Islam. |