Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA BATAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
214/Pdt.P/2026/PA.Btm Heni Siswati binti Abd. Murid Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 08 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Perwalian
Nomor Perkara 214/Pdt.P/2026/PA.Btm
Tanggal Surat Selasa, 08 Sep. 2026
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1Heni Siswati binti Abd. Murid
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
PRIMAIR :
1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
2. Menetapkan Almarhum Suhari bin M. Syahid telah meninggal dunia pada tanggal 26 Februari 2024, sesuai dengan Surat Keterangan Kematian Penduduk WNI No. 2171-KM-28022024-0008 yang dikeluarkan oleh Kantor catatan sipil Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, pada tanggal 28 Februari 2024;
3. Menetapkan dan Mengangkat Pemohon (Heni Siswati binti Abd. Murid) sebagai wali serta kuasa dari 4 (empat) orang anak, yang bernama Desy Herawati binti Suhari, tempat tanggal lahir Batam, 28 Desember 2001, umur 24 tahun, Hero Mardinata bin Suhari, tempat tanggal lahir Batam, 04 Maret 2004, umur 22 tahun, Hendri Tri Mardianto bin Suhari, tempat tanggal lahir Batam, 23 Maret 2007, umur 19 tahun, Juliana Herawati binti Suhari, tempat tanggal lahir Batam, 28 Juli 2017, umur 9 tahun, sebagai wali dan diberi kuasa guna Pengurusan Administrasi untuk menjual rumah sesuai dengan Sertipikat Hak Milik Nomor 742, yang terletak di Kel. Panggreh, Kec. Jabon, Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur, NIB 12.10.000093720.0, yang diuraiakan dalam Surat Ukur tgl. 27/02/2017, No.00584/Panggreh/2017, luas 131 m2 tertulis atas nama Nyonya Heni Siswati binti Abd. Murid, serta untuk pengurusan dokumen lainnya yang berkaitan dengan 4 (empat) orang anak tersebut;
4. Menetapkan biaya perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
 
SUBSIDAIR  :
Atau jika Pengadilan Agama Batam berpendapat lain, mohon putusan yang adil sesuai dengan prinsip-prinsip yang berlaku dalam sebuah Peradilan Islam.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak